Syarat & Ketentuan Lomba
RACE CLASS
4 TAK / STROKE – MATIC
- 300 CC VESPA | FFA (OPEN)
- 300 CC PIAGGIO | FFA (OPEN)
- 125 CC – 220 CC (MASTER CLASS – 35+ | OPEN)
- 125 CC – 220 CC (OPEN)
- 125 CC – 220 CC (FUNSCOOT 35++ | NONPEMBALAP)
- 125 CC – 160 CC | (Nonseeded)
2 TAK / STROKE
- VESPA FFA (OPEN)
- VESPA TUNE UP (Seeded | Non Seeded)
- VESPA STANDARD (Seeded | Non Seeded)
- SMALL FRAME FREE FOR ALL / FFA (OPEN)
- VESPA TUNE UP (FUNSCOOT – 35++ | NONPEMBALAP)
4 TAK MODERN SCOOTER – JAPAN
- MP7 – Non seeded & Sedeed
- 150 CC
NOTE :
- SEEDED : Pembalap yang masih aktif mengikuti seri kejuaraan (balap motor) min. 1 tahun dari tanggal pelaksanaan balap (Scooter Prix)
- NON – SEEDED : pembalap yang belum pernah mengikuti kejuaraan (balap motor) atau pembalap yang pernah mengikuti / aktif dalam seri kejuaraan (balap motor) min. 2 tahun terhitung dari tahun balap terakhir ke tanggal pelaksanaan balap saat ini (Scooter Prix)
- MASTER CLASS : pembalap yang umurnya 35thn keatas. Seeded / non seeded
- COMMUNITY / CLUB CLASS : Di khususkan bagi para anggota club yang terdaftar sebagai anggota club min. 6bln. Harap menyertakan kartu anggota (aktif)
OPEN : Dibuka untuk seeded dan non seeded
DRAFT REGULASI KELAS MATIC 4 TAK 125/150CC (SEEDED/NON SEEDED(?)).
- Berat kendaraan : 135 kg
- Kapasitas mesin max 150.9 cc untuk 2V dan 155,9 cc untuk 3V. Bore & stroke standar.
- Piston boleh diganti.
- Kompresi bebas.
- Cylinder head : boleh rubah sudut, porting & polish.
- Jumlah klep max 3.
- Camshaft (noken as) bebas.
- Spring valve (per klep) bebas
- Rocker arm (pelatuk klep) bebas.
- Clutch Spring (per kopling) bebas.
- Clutch (kopling) bebas.
- Clutch Drum (mangkok kopling) bebas.
- Torsion Spring (per torsi/ per cvt) bebas.
- Variator (rumah roller) dan roller bebas.
- Belt bebas.
- Karburator bebas.
- Intake manifold (union pipe) bebas.
- Injektor bebas.
- Diperbolehkan menggunakan manipulator (piggyback) dan alat pengatur udara/bbm (AFR).
- CDI bebas.
- Filter udara dan box filter udara bebas.
- Pengapian boleh dimodifikasi.
- Kipas boleh dimodifikasi, penutup kipas harus dipasang.
- Velg standar.
- Ban bebas.
- Rem bebas (brake disc, brake pad, brake shoe, caliper, master cylinder, selang rem).
- Knalpot bebas.
- Gigi transmisi bebas (primary & secondary gear).
- Jok boleh diganti/dimodifikasi.
- Diperbolehkan menggunakan gas spontan.
- Cover body dan cover stang wajib dipasang sesuai tampilan standar.
- Cover/body part dari bahan metal dan kaca harus dilepas.
- Standar samping dan standar tengah, footrest wajib dilepas.
- Lampu, sen wajib dilepas.
- Bagian yg membahayakan menurut penyelenggara, wajib dilepas.
DRAFT REGULASI KELAS MATIC 4 TAK 125/150 CC – 210 CC FULL TUNE UP
(SEEDED/NON SEEDED(?)).
Berat kendaraan : Max 140 kg.
- Basis/dasar mesin (basic engine) modifikasi harus menggunakan mesin piaggio/vespa 125-150cc.
- Kapasitas mesin maksimal 210 cc.
- Piston boleh diganti.
- Crankshaft (krug as /poros engkol) boleh dimodifikasi atau menggunakan produk part performa (performance part) khusus mesin piaggio/vespa 125-150 cc.
- Cylinder head boleh dimodifikasi/diganti.
- Jumlah klep (valve) maximal 4.
- Sistem pendingin boleh dirubah dari angin menjadi air.
- Camshaft (noken as) bebas.
- Variator (rumah roller), belt, clutch (kopling), clutch drum (mangkok kopling), puli (pulley), per kopling, per torsi/per cvt, torque driver, bebas. Boleh dimodifikasi atau diganti dengan spesifikasi yg lebih tinggi (performance/racing part).
- Intake manifold (union pipe) bebas.
- Filter udara dan box filter udara bebas (boleh dilepas).
- Karburator bebas.
- Injektor bebas.
- Diperbolehkan menggunakan manipulator (piggyback) dan alat pengatur udara/bbm (AFR).
- CDI bebas.
- Magnet standar boleh dimodifikasi.
- Pengapian bebas.
- Kipas boleh dimodifikasi, penutup kipas harus dipasang.
- Velg ukuran standar produk piaggio/vespa atau after market khusus piaggio/vespa.
- Ban bebas.
- Rem bebas (brake disc, brake pad, brake shoe, caliper, master cylinder, selang).
- Knalpot bebas.
- Gigi transmisi bebas (primary & secondary gear).
- Diperbolehkan menggunakan gas spontan.
- Body boleh dilubangi untuk fungsi pendingin dan kebutuhan karena modifikasi mesin.
- Cover body dan cover stang wajib dipasang sesuai tampilan standar.
- Cover/body part dari bahan metal dan kaca (yang merupakan asesoris standar) harus dilepas.
- Standar samping dan standar tengah, footrest wajib dilepas.
- Lampu, sen, spion wajib dilepas.
- Jok boleh diganti/dimodifikasi.
- Bagian yg membahayakan menurut penyelenggara, wajib dilepas.
DRAFT REGULASI KELAS MATIC 4 TAK 300 CC FREE FOR ALL (FFA)
- Berat kendaraan : Max 180 kg. Berat kosong X9 250cc 173 kg
- Basis/dasar mesin (basic engine) modifikasi harus menggunakan mesin piaggio/vespa matic.
- Diperbolehkan melakukan penggantian mesin/engine.
- Kapasitas mesin maximal 300 CC.
- Pendingin mesin angin dan atau air.
- Stang boleh diganti.
- Cover body harus dipasang.
- Body boleh dilubangi untuk fungsi pendingin dan kebutuhan karena modifikasi mesin.
- Velg ukuran bebas, produk piaggio/vespa atau after market khusus piaggio/vespa.
- Cover/body part dari bahan metal dan kaca (yang merupakan asesoris standar) harus dilepas
- Standar samping dan standar tengah, footrest wajib dilepas.
- Lampu, sen, spion wajib dilepas.
- Jok boleh diganti/dimodifikasi.
- Bagian yg membahayakan menurut penyelenggara, wajib dilepas.
2 TAK / STROKE
- VESPA TUNE UP (MASTER CLASS – 35++ | OPEN)
- VESPA FFA (OPEN)
- VESPA STANDARD (OPEN)
- VESPA TUNE UP (OPEN)
- SMALL FRAME FREE FOR ALL / FFA (OPEN)
- SMALL FRAME TUNE UP (OPEN)
DRAF REGULASI KELAS 2 TAK / STROKE – STANDART
| BLOCK |
- Block harus menggunakan Block 3 Port (standart disain port Vespa 150cc dimana lubang port berjumlah 3 buah tetapi ukuran lubang boleh diperbesar), diperbolehkan menggunakan produk diluar brand Vespa / piaggio.
- Tidak diperbolehkan menggunakan Block 5 port yang diubah menjadi 3 port.
- Piston harus menggunakan original design Vespa (dengan max 3 lubang), boleh dimodifikasi. ukuran piston maximum 12M atau diameter 60,2mm.
- Kapasitas cylinder max 165cc
- Tidak diperbolehkan merubah posisi lubang busi, diluar standart disain Vespa.
- Lubang hisap (intake) boleh diperbesar / dimodifikasi.
- Kruk As menggunakan standart disain Vespa, boleh dimodifikasi (bentuk dan ukuran bebas) (langkah harus standart Vespa 57mm)
- Panjang langkah crankshaft tidak boleh dirubah (standart langkah original Vespa 57mm).
- Stang seher, standart disain Vespa, boleh dimodifikasi.
HEAD
- Head standart disain Vespa (boleh di modifikasi seperti memperkecil ruang bakar, merubah sudut mangkok head),
- Tidak diperbolehkan merubah (modifikasi) posisi lubang busi, diluar posisi standart Vespa.
- Tidak diperkenankan menggunakan Head produk after market khusus kompetisi
TRANSMISI
- Gear bebas (max 4 speed)
- Perbandingan gigi (gear ratio) bebas, tetapi wajib menggunakan disain standart Vespa.
- Per plat kopling boleh dimodifikasi
- Plat kopling menggunakan disain standart Vespa
- Dilarang menggunakan plat kopling berbahan dasar veramic (plat kopling after market khusus kompetisi)
PENGAPIAN
- Kipas pendingin harus standart design Vespa (diperbolehkan menggunakan brand Bajaj),
- Dilarang melakukan modifikasi dengan tujuan untuk mengurangi beban kipas magnet dengan cara apapun.
- Tidak diperkenankan menggunakan kipas pendingin yang siripnya sudah patah atau pecah lebih dari 2 (indikasi / bertujuan untuk pengurangan beban pada kipas pendingin).
- Tidak diperkenankan menggunakan kipas berbahan dasar pelastik
- Besi penutup kipas wajib terpasang (safety).
- Pengapian harus standart design Vespa (sistim AC)
- Boleh menggunakan Platina atau CDI
- Spul harus standart disain Vespa, tidak boleh dimodifikasi dengan cara apapun.
- Spul magnet lampu boleh dilepas
- Plat tatakan Spul magnet harus standart disain Vespa, tidak boleh dimodifikasi untuk tujuan pengurangan beban.
- Coil standart disain Vespa. Tidak diperbolehkan menggunakan coil after market khusus balap.
- Busi (bebas), jumlah busi harus tetap 1 buah.
- Bahan dan matrial kabel busi bebas
- Bahan dan matrial kabel listrik bebas
KARBURATOR
- Karburator Max 20/20 produk standart disain Vespa.
- Karburator boleh dimodifikasi, tetapi diameter ventury max 20mm, Saringan udara boleh dilepas.
- Tutup Karburator harus terpasang, boleh dimodifikasi, tidak diperbolehkan menggunakan intake tambahan
- Tidak diperbolehkan menggunakan katup buluh.
KNALPOT
- Tabung Knalpot harus disain standart Vespa.
- Knalpot boleh menggunakan produk asli Vespa atau after market tetapi harus produk lokal dalam negeri (bentuk luar knalpot harus sesuai standart produk Vespa).
- Bagian dalam knalpot boleh di modifikasi.
- Bagian pipa pembuangan knalpot boleh ditambah, diperpanjang, atau diperbesar.
DRAF REGULASI KELAS 2TAK / STROKE – TUNE UP
BLOCK
- Block harus menggunakan Block 3 Port (standart disain port Vespa 150cc dimana lubang port berjumlah 3 buah tetapi ukuran lubang boleh dimodifikasi / diperbesar).
- Diperbolehkan menggunakan produk after market diluar brand Vespa / piaggio. (lubang port berjumlah 3 buah tetapi ukuran lubang boleh dimodifikasi / diperbesar).
- Tidak diperbolehkan menggunakan Block 5 port yang diubah menjadi 3 port.
- Kruk As menggunakan standart disain Vespa dimana boleh dimodifikasi (bentuk dan ukuran bebas)
- Panjang langkah crankshaft tidak boleh dirubah (tetap standart langkah original Vespa 57mm).
- Stang seher bentuk dan ukuran bebas, boleh dimodifikasi.
- Pedal stater wajib dilepas.
HEAD
- Head standart disain Vespa (boleh di modifikasi seperti memperkecil ruang bakar, merubah sudut mangkok head).
- Diperbolehkan merubah (modifikasi) posisi lubang busi, diluar posisi standart disain Vespa.
- Tidak diperkenankan menggunakan Head produk after market khusus kompetisi.
PISTON
- Piston bebas, matrial bebas, boleh dimodifikasi.
- Ukuran piston maximum 62mm.
- Kapasitas cylinder max 180cc.
TRANSMISI
- Gear Box bebas (max 4 speed).
- Perbandingan gigi (gear ratio) bebas, tetapi wajib menggunakan disain standart original Vespa.
- Rumah plat kopling boleh di modifikasi.
- Per plat kopling boleh dimodifikasi.
- Plat kopling menggunakan disain standart Vespa, boleh dimodifikasi.
PENGAPIAN
- Kipas pendingin harus standart design Vespa (diperbolehkan menggunakan brand Bajaj), boleh dimodifikasi atau dibubut (boleh melakukan pengurangan beban).
- Tidak diperkenankan menggunakan kipas produk after market khusus kompetisi.
- Tidak diperkenankan menggunakan kipas berbahan dasar plastik (faktor keamanan pengemudi dan orang lain), Besi penutup kipas wajib terpasang.
- Pengapian harus standart design Vespa (sistim AC), Boleh menggunakan Platina atau CDI.
- Jika menggunakan Platina bebas dimodifikasi (tidak harus disain standart Vespa).
- ika menggunakan CDI bebas dimodifikasi (basic disain standart Vespa).
- Spul Magnet boleh dimodifikasi.
- Magnet stadart disain Vespa, boleh dimodifikasi.
9.Plat tatakan Spul magnet boleh di modifikasi.
- Coil (bebas).
- Busi (bebas), jumlah harus tetap 1 buah.
- Bahan dan matrial kabel busi (bebas).
- Bahan dan matrial kabel listrik (bebas)
KARBURATOR
- Karburator Max Ventury 26/26.
- Karburator boleh dimodifikasi, tetapi diameter ventury max 26mm, (Tidak diperkenankan memperbesar ventury Karburator diatas diameter 26mm).
- Saringan udara boleh dilepas.
- Diperbolehkan menggunakan intake tambahan.
- Diperbolehkan menggunakan katup buluh.
KNALPOT
- Knalpot (bentuk, matrial dan ukuran bebas).
DRAF REGULASI KELAS 2TAK / STROKE – FREE FOR ALL (FFA)
BLOCK
- Block Bebas, jumlah lubang port bebas, boleh dimodifikas atau menggunakan produk after market khusus kompetisi.
- Kruk As boleh dimodifikasi, atau menggunakan produk after market khusus kompetisi (bentuk, matrial dan ukuran bebas).
- Stang seher boleh dimodifikasi, atau menggunakan produk after market khusus kompetisi (bentuk, matrial dan ukuran bebas).
- Pedal starter wajib dilepas.
PISTON
- Piston bebas (bentuk, matrial dan ukuran bebas).
- Kapasitas cylinder max 250cc (masalah safety).
HEAD
- Head (bentuk, matrial dan ukuran bebas).
- Diperbolehkan menggunakan produk after market khusus kompetisi.
TRANSMISI
- Gear Box (bentuk, matrial dan ukuran bebas).
- Kipas pendingin (bentuk, matrial dan ukuran bebas), Besi penutup kipas wajib terpasang (safety).
PENGAPIAN
- Sistim Pengapian (sistim boleh AC/DC, bentuk, matrial dan ukuran bebas).
- Jumlah busi bebas.
KARBURATOR
- Karburator Max Ventury 36/36 produk bebas.
- Karburator boleh dimodifikasi, tetapi diameter ventury max 36mm (pembatasan untuk faktor keamanan – safety).
- Diperbolehkan menggunakan intake tambahan.
- Diperbolehkan menggunakan katup buluh.
KNALPOT
- Knalpot (bentuk, matrial dan ukuran bebas)
PERATURAN PERLENGKAPAN PERLOMBAAN SCOOTERPRIX
PASAL 1
NAMA KEGIATAN :
Nama kegiatan Road Race Ini adalah :
SCOOTERPRIX
PASAL 2
PENYELENGGARA :
Penyelenggara kegiatan Yamaha Cup Race ini merupakan kerjasama antara Panitia Penyelenggara dengan :
- GUNAWARMAN 13 – PEMBINA
- Pengda IMI setempat.
- Piaggio Club Indonesia
- Klub – Klub Scooter setempat.
PASAL 3
PELAKSANAAN TEKNIS :
Racing Committee terdiri dari para penggemar olah raga motor yang terbentuk dari unsur PT. Sinar Pacific Production, Klub olah raga otomotif yang berada dibawah naungan IMI dan unsur terkait yang tergabung dalam suatu kepanitiaan “SCOOTRPRIX”
PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN :
- Menyediakan wadah atau sarana yang positif bagi penggemar olah raga bermotor di Indonesia.
- Meningkatkan disiplin, kewaspadaan dan keahlian berkendaraan.
- Mempertebal rasa sportifitas dalam berolahraga bermotor dikalangan generasi muda.
- Mencari bibit pembalap muda yang potensial untuk dibina agar menjadi pembalap yang tangguh dan dapat berlaga baik tingkat lokal maupun Nasional.
PASAL 5
IJIN
- Pengurus Daerah IMI setempat.
- Intansi yang terkait.
PASAL 6
PELAKSANAAN KEGIATAN :
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada :
Hari :Sabtu & Minggu
Tanggal : 18 & 19 Oktober 2014
Tempat : Sentul International Karting & Motobike Circuit
Jam : 08.00 WIB s/d Selesai
PASAL 7
ALAMAT PANITIA :
Alamat penyelenggara dan pelaksana kegiatan Scooterprix adalah :
Graha Tirtadi, Jalan Pangeran Atasari No. 18A.
PASAL 8
INTERPRESTASI :
Apabila terdapat perbedaan interprestasi mengenai salah satu pasal dari peraturan perlombaan ini, maka hak interprestasi ada pada Pengawas Perlombaan.
PASAL 9
YURIDIKASI :
Perlombaan ini diadakan berdasarkan kepada Peraturan Umum Pelengkap Perlombaan ini, serta petunjuk dan pengumuman resmi secara tertulis maupun lisan yang dikeluarkan oleh panitia. Penafsiran yan berbeda hanya boleh dijalankan oleh Steward Of The Meeting (Dewan Juri) dan keputusan merekalah yang menentukan.
PASAL 10
TANDA PENGENAL PUBLIKASI :
- Setiap peserta Scooterprix akan menerima nomor Start dan wajib dipasang. Peserta bertanggung jawab bahwa nomor start tersebut terlihat jelas oleh Lap Counter / Time Keeper selama perlombaan berlangsung dalam cuaca bagaimanapun, dan harus sesuai dengan nomor startnya masing – masing (sanksi pemecatan).
- Peserta diwajibkan menempelkan Sticker Wajib dan Passed Scrutineering yang diberikan oleh panitia pada kendaraan masing – masing.
- Peserta diwajibkan pada setiap start dan menjalani perlombaan memakai tanda pengenal yang dikeluarkan Panitia Penyelenggara mengenai hal ini, mengakibatkan sanksi pemecatan.
PASAL 11
PENOLAKAN PENDAFTARAN :
Panitia berhak untuk menolak atau mediskualifikasi pendaftaran Jika Peserta tidak mengikuti peraturan dan persyaratan atau ketentuan lomba, untuk itu Panitia tidak akan mengembalikan uang pendaftaran peserta bersangkutan.
PASAL 12
PESERTA :
Bagi peserta yang pada saat start telah berumur 16 tahun dan telah memiliki SIM C (Motor) yang berlaku serta memiliki Kartu Ijin Start (KIS) yang masih berlaku sesuai dengan kategori jenisnya akan diperkenankan ikut serta dalam lomba Scooterprix ni. Bagi peserta yang masih dibawah umur 16 tahun, wajib memiliki surat pernyataan tertulis diatas materai dari orang tuanya.
PASAL 13
PERSYARATAN PESERTA :
- Guna mendapatkan pelayanan dari Panitia sebaik – baiknya maka dipersilahkan kepada setiap calon peserta untuk mengisi Formulir pendaftaran yang telah disediakan Panitia dan menandatangani diatas materai Rp. 6.000,- setelah membaca aturan ini.
- Satu motor hanya boleh dipakai oleh 1 (satu) orang pembalap.
- Satu pembalap boleh mengikuti maksimum 4 (Empat) kelas saja.
- Menyerahkan Masing – masing :
- Photo copy STNK yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar.
- Photo copy SIM C yang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
- Photo copy KIS golongan roda dua yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar untuk setiap Pit Crew.
- Bagi yang belum memiliki KIS wajib membuat pada IMI setempat atau Panitia dengan syarat – syarat sebagai berikut :
- Mengisi formulir KIS.
- Menyerahkan pas photo ukuran 3 x2 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Menyerahkan photo copy SIM C yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar dengan memperlihatkan SIM C asli terlebih dahulu.
- Menyerahkan surat berbadan sehat dari Dokter.
- Membayar biaya administrasi KIS.
- Membayar uang pendaftaran Sesuai Info /promosi yang dilakukan panitia Scooterprix atau pada www.scooterprix.com
- Pendaftaran dianggap sah apabila formulir pendaftaran telah diisi lengkap dan benar serta melunasi biaya pendaftaran yang telah ditentukan oleh Pantia dengan melampirkan syarat – syarat yang ditentukan.
- Demi kelancaran dan ketertiban administrasi semua pendaftar harus melengkapi persyaratan selambat – lambatnya 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan.
- Setiap peserta yang sah (mempunyai kwitansi pendaftaran) diasuransikan/dipertanggungjawabkan terhadap kecelakaan pribadi selama melakukan pelombaan.
- Pembatalan yang dilakukan peserta, uang pendaftaran tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun.
- Jumlah starter dibatasi oleh Panitia dan bila jumlah ini sudah tercapai 300 starter sebelum pendaftaran ditutup, maka untuk pendaftaran selanjutnya tidak dilayani.
- Waktu dan tempat pendaftaran :
Tanggal : …………………….
Jam : …………………….
Tempat : …………………….
PASAL 14
PASAL 14
RESIKO KEGIATAN :
- Peserta yang terdaftar dalam lomba Scooterprix menyadari akan semua resiko / bahaya yang mungkin dapat terjadi yang dapat merengut Jiwa hilangnya materi dalam dunia olahraga balap motor.
- Semua resiko / Bahaya yang terjadi saat pembalap lomba didalam sircuit merupakan resiko yang menjadi tanggung jawab setiap pembalap Scooterprix
- Resiko yang terjadi disebabkan kesalahan dan kelalaian peserta lain bukan menjadi tanggung jawab panitia Scooterprix
- Panitia Scooterprix wajib menyediakan perlengkapan medis dan ambulance saat lomba berlangsung.
- Panitia scooterprix akan membawa korban ke Rumah Sakit yang telah menjadi rujukan event.
PASAL 15
SCRUTINEERING :
- Scrutineering akan diadakan pada :
Hari :…………………….
Tanggal : …………………….
Jam : …………………….
Tempat : …………………….
- Dalam Scrutineering peserta / wakilnya wajib membawa ;
- Kwitansi pendaftaran.
- SIM, STNK asli yang masih berlaku.
- KIS asli baik Regional maupun Nasional yang masih berlaku dan sesuai dengan kategori / jenis lomba yang diikuti.
- Sepeda motor yang akan dipakai balap.
- Perlengkapan – perlengkapan keselamatan dari si pembalap.
- Setiap kendaraan yang telah lulus Scrutineering / pemeriksaan akan diberi tanda Passed yang wajib dipasang dikendaraan tersebut. Apabila hilang atau rusak menjadi tanggung jawab peserta.
- Bagi pesrta yang berhasil memenangkan perlombaan (Juara 1 s/d 5), wajib membawa kendaraannya langsung kesekretariat lomba setelah finish untuk diperiksa ulang oleh bagian Scrutineering.
- Setelah diteliti kembali, bila terdapat ketidaksesuaian dengan pemeriksaan sebelumnya atau tidak sama dengan ketentuan peraturan umum pelengkap perlombaan, maka juara yang diperolehnya dibatalkan.
PASAL 18
BRIEFING PESERTA :
- Panitia wajib melaksanakan Brifing lomba sebelum perlombaan dimulai.
- Peserta wajib mengikuti briefing, dan bagi yang tidak mengikuti briefing tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan protes dan dianggap telah mengikuti sehingga paham, mengerti dan meyetujui hasil briefing lomba Scooterprix.
Briefing peserta dilaksanakan pada :
Hari :…………………….
Tanggal : …………………….
Jam : …………………….
Tempat : …………………….
PASAL 19
START DAN FINISH :
- Bila diluar dugaan terjadi sesuatu sehingga start tidak lagi dilakukan, peserta akan diberitahukan oleh Petugas Starter.
- Cara Start :
- Dengan posisi mesin hidup untuk semua kelas.
- Peserta yang membuat “False Move” sebelum bendera start dikibaskan, akan dikenakan hukuman berupa penempatan Grid posisi dibelakang peserta lainnya.
- Apabila seorang peserta mengalami gangguan teknik di garis start ketika race maka kepadanya akan diberikan waktu maximum 3 (tiga) menit untuk memperbaikinya.
Selebihnya atas waktu ini, peserta dianggap tidak start tanpa kecuali.
- Peserta yang dipanggil untuk melakukan start sampai tiga kali dan ditunggu sampai batas waktu yang diberikan tidak berada digaris start, dianggap tidak mengikuti babak tersebut.
- Pengibasan Bendera Start :
- Bendera diangkat 0 derajat ke posisi 90 derajat.
- Diangkat keatas atau posisi 180 derajat. Kemudian diturunkan kebawah kembali 0 derajat adalah tanda peserta harus start atau mulai pertandingan.
- Pengibaran Bendera Finish :
Bendera dikibaskan pada finisher atau peserta pertama, dan peserta selanjutnya bendera pada posisi 90 derajat tanpa dikibaskan.
- Jumlah maximum starter dari setiap race akan ditentukan berdasarkan besarnya tempat start. Bila jumlah starter melebihi batas maximum yang ditentukan maka panitia akan melakukan babak penyisihan untuk mendapatkan peserta yang berhak mengikuti final.
PASAL 20
PENETUAN JUARA :
Juara I, II, III, adalah peserta yang tiba lebih dahulu digaris finish sesuai dengan putaran (laps) yang ditentukan oleh Panitia dan wajib membawa kendaraannya langsung ke sekretariat lomba untuk diperiksa atau diteliti ulang oleh bagian scrutineering. Jika terdapat penyimpangan dari persyaratan kendaraan yang telah ditentukan, maka diterapkan sanksi Diskualifikasi dan sebagai juara ditetapkan peserta berikutnya yang juga diperiksa dengan persyaratan yang sama.
POINT SYSTEM
Jika memungkinkan, maka perlombaan akan diselenggarakan dengan system Race I dan Race II dengan perhitungan sebagai berikut :
Race I Race II
1 = 25 Point 1 = 25 Point
2 = 20 Point 2 = 20 Point
3 = 16 Point 3 = 16 Point
4 = 13 Point 4 = 13 Point
5 = 11 Point 5 = 11 Point
6 = 10 Point 6 = 10 Point
7 = 9 Point 7 = 5 Point
8 = 8 Point 8 = 3 Point
9 = 7 Point 9 = 2 Point
10= 6 Point 10= 1 Point
EX – EQUO :
- Dalam keadaan Ex – Equo, pada Kejuaraan Umum atau Kelas disetiap putaran berlaku aku ketentuan sebagai berikut :
- Diutamakan peserta yang mempunyai angka kemenangan lebih tinggi pada setiap Race, bila masih sama diutamakan peserta yang mempunyai angka tertinggi diangka yang terakhir.
- Dalam keadaan Ex – Equo untuk Kejuaraan Umum Keseluruhan Putaran, maka urutan penilaian ditentukan berdasarkan :
- Posisi tertinggi yang pernah dicapai dalam Kejuaraan Umum seluruh putaran.
- Jumlah posisi tertinggi yang pernah dicapai dalam Kejuaraan Umum seluruh putaran.
- Yang lebih dahulu mendapatkan posisi tertinggi pada Putaran Pertama atau selanjutnya.
- Bila masih terjadi nilai yang sama, maka Pengawas Perlombaan akan mengambil keputusan terakhir dan keputusan tersebut bersifat Mutlak dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
PASAL 21
PENENTUAN JUARA UMUM :
- Juara Umum diberikan kepada masing – masing kelas :
- 300 CC | FREE FOR ALL / FFA (Seeded)
- 125 CC – 150 CC | FULL TUNE UP 210 CC (MASTER CLASS – 35+)
- 125 CC – 150 CC | FULL TUNE UP 210 CC (Seeded)
- 125 CC – 150 CC | FULL TUNE UP 210 CC (COMMUNITY / CLUB CLASS – OPEN)
- 125 CC – 150 CC | 2V – 3V (OPEN)
VESPA TUNE UP (MASTER CLASS – 35++ | OPEN)
- VESPA FFA (OPEN)
- VESPA STANDARD (OPEN)
- VESPA TUNE UP (OPEN)
- SMALL FRAME FREE FOR ALL / FFA (OPEN)
- SMALL FRAME TUNE UP (OPEN)
Bagi peserta yang memperoleh Point tertinggi dalam seluruh seri, dialah yang berhak sebagai JUARA UMUM seluruh putaran SCOOTERPRIX
- Kepada setiap peserta yang akan memperebutkan Kejuaraan Umum Seri SCOOTERPRIX:
Peserta wajib mengikuti sebanyak 5 seri selama tahun 2012, kecuali bila peserta mengalami cedera pada waktu latihan resmi dan dinyatakan tidak layak mengikuti pertandingan oleh Dokter Panitia.
Bila tidak memenuhi ketentuan diatas, maka peserta tidak mendapatkan hadiah dari rangkaian seri ini tetapi hanya mendapat status kejuaraannya.
- Angka kemenangan yang dipergunakan dalam seri SCOOTERPRIX adalah sebagai berikut :
TOTAL POINT = RACE 1 + RACE 2
Jumlah Point yang diperoleh dalam setiap seri untuk menentukan peringkat Juara Umum.
PASAL 22
PENGUNDURAN, PENGURANGAN, LAPS DAN PEMBATALAN PERLOMBAAN :
Pemimpin perlombaan dengan persetujuan Dewan Juri (Steward Of The Meeting) dapat mengundurkan seluruh perlombaan atau mengurani laps dari suatu perlombaan apabila timbul keadaan yang menurut pendapatnya menghendaki / memerlukan tindakan semacam itu.
Bila perlombaan dibatalkan, maka uang pendaftaran akan dikembalikan, namun peserta berhak mengajukan tuntutan terhadap Promotor / Penyelenggaran /Panitia mengenai kerugian atau ongkos – ongkos yang telah dikeluarkannya. Pengurangan atau penambahan jumlah laps akan diberitahukan selambat – lambatnya pada peserta digaris start.
PASAL 23
PENETAPAN FINISH :
- Prosedurnya : Bendera putih berkotak – kotak hitam akan dikibaskan pada peserta pertama yang melewati garis finish dan telah menempuh jumlah putaran (laps) yang telah ditentukan.
Bendera Finish dipegang stationer untuk peserta berikutnya sampati peserta terakhir menyelesaikan jumlah laps yang ditempuh.
PASAL 24
TANDA – TANDA BENDERA :
Setiap peserta harus betul – betul paham arti penggunaan bendera dan wajib mentaati tanda – tanda yang akan diberikan oleh Panitia.
- Bendera dengan kotak – kotak putih merah ditengah – tengahnya bertuliskan Yamaha.
- Bendera dengan kotak – kotak putih hitam ditengah – tengahnya bertuliskan Yamaha.
- Bila dikibaskan :
Anda adalah pemenang dari perlombaan ini.
- Bila Stationer :
Anda telah menyelesaikan perlombaan ini atau anda tidak usah menyelesaikan putaran berikutnya tetapi kembali ke Paddock melalui jalan khusus dengan mengurangi kecepatan.
- Bendera Merah.
Hanya digunakan oleh Pimpinan Perlombaan, untuk segera berhenti untuk semua peserta.
- Bendera Kuning.
Dikibas – kibaskan berarti ada bahaya di depan anda, diharuskan untuk berhati – hati dan jangan mendahului kendaraan lain.
- Bendera Hitam :
- Bendera Hitam dengan papan bertuliskan nomor start, berarti yang bersangkutan segera diperintahkan menuju tepi lintasan.
- Bendera Hitam ini jika dikibaskan kepada anda mempunyai arti bahwa sesuatu yang tidak betul atau tidak aman pada kendaraan anda tidak meneruskan perlombaan.
- Bendera Hijau :
- Bendera Hijau dikibas – kibaskan berarti lintasan belum aman.
- Bendera Hijau diam berarti lintasan aman.
- Bendera Putih :
Bendera putih dikibas – kibaskan berarti ada mobil ambulance dalam lintasan atau sirkuit, peserta harus waspada.
- Bendera Biru :
Bendera biru dikibas – kibaskan berarti anda menghalangi peserta dibelakang anda atau anda akan overlap, segera beri jalan kepada peserta dibelakang.
PASAL 25
PENGGANTIAN PEMBALAP :
Apabila setelah penutupan pendaftaran seorang pembalap ingin mengganti / diganti oleh pembalap lainnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemimpin Perlombaan paling lambat 12 jam sebelum perlombaan hari pertama dimulai dan memenuhi ketentuan – ketentuan sesuai dengan pasal 14.
PASAL 26
PENGGANTIAN KENDARAAN :
Apabila seorang pembalap ingin mengganti kendaraan yang telah terdaftar, karena mengalami kerusakan mesin atau alasan lainnya yang logis waktu mengikuti latihan resmi, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pimpinan Perlombaan paling lambat 12 jam sebelum perlombaan hari pertama dimulai dan kendaraan tersebut harus diteliti terlebih dahulu oleh petugas scrutineering, dan harus tetap terdaftar dalam kelas semula.
PASAL 27
PERLENGKAPAN PEMBALAP :
Persyaratan perlengkapan pembalap yang disebut dibawah ini diwajibkan untuk dipakai oleh pembalap pada waktu latihan resmi dan perlombaan.
- Helmet fullface (DOT).
- Wearpack.
- Sepatu : Harus cukup tinggi untuk melindungi mata kaki / kering.
- Kaos kaki : Harus memakai kaos kaki yang panjang (mata kaki harus tertutup).
- Sarung tangan : Terbuat dari bahan yang tebal, disarankan memakai bahan dari kuli.
PASAL 28
TATA TERTIB DIATAS LINTASAN :
- Kecepatan maksimum pembalap pada saat memasuki PIT AREA dari lintasan balap adalah 30 Km/jam, kepada pembalap yang melampaui / melebihi kecepatan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.500.000,- untuk setiap pelanggaran, dimana sanksi denda tersebut sudah harus diselesaikan sesi latihan berikutnya / balapan. Sanksi dari pelanggaran ini tidak dapat mengikuti sesi latihan / balapan. Apabila pelanggaran dilakukan pada saat balapan berlangsung maka sanksi denda tersebut harus diselesaikan pada saat berakhirnya balapan / pada saat pengambilan KIS, kepada yang belum menyelesaikan sanksi denda tersebut maka KIS nya tidak akan dikembalikan.
- Pembalap diperbolehkan mendahului lawannya dari kiri atau kanan asalkan tidak membahayakan peserta lainnya maupun diri sendiri.
- Sesuatu gerakan dengan maksud sengaja menghalangi peserta lain (maneuver / berbuat sesuatu yang tidak sportif / memotong) diatas lintasan perlombaan dilarang keras, sanksi pemecatan.
- Menghalangi peserta lain yang lebih cepat secara terus menerus, baik disengaja maupun tidak adalah dilarang, sanksi pemecatan.
- Bila seseorang peserta secara mendadak berhenti ditengah – tengah lintasan kepadanya diharuskan untuk segera berusaha dan tanpa bantuan orang lain mendorong dan menepikan kendaraannya sampai tidak mengganggu peserta lainnya.
- Bila peserta mengalami kerusakan atau macet sewaktu berlomba, maka kepadanya tidak diperbolehkan mendapat bantuan dari crew (pembantu) atau orang lain, sanksi pemecatan. Terkecuali mendapat bantuan dari Panitia atau orang – orang atas petunjuk Panitia. Bantuan dari crew hanya sebatas memberikan peralatan dan pelaksanaannya dilakukan oleh pembalap sendiri.
- Bila peserta pada saat berlomba tempat duduknya (sadel) ataupun (helm) terlepas / jatuh, maka pembalap tersebut akan diberhentikan dan diperintahkan supaya keluar lintasan, kecuali peserta tersebut dapat segera memakai kembali.
- Bila dalam suatu Race terdapat persaingan yang ketat sewaktu akan mencapai garis finish, dan tiba – tiba ada seorang Pembalap yang berada didepan DENGAN SENGAJA ATAU PERBUATAN
YANG MENYOLOK MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK DISALIP oleh Pembalap yang berada dibelakangnya, maka kepadanya akan dikenakan sanksi pemecatan.
- Jika dalam lomba peserta tidak melewati jalur yang benar, maka peserta harus memperbaiki kembali pada lap tersebut (SANKSI DIKENAKAN HUKUMAN PENGURANGAN LAPS).
PASAL 29
PEMECATAN :
Hukuman pemecatan akan diberikan atas pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
- Memberikan keterangan palsu dalam formulir pendaftaran.
- Menjalankan kendaraan dalam lintasan dengan melawan arah.
- Menerima bantuan orang lain tanpa seijin Pimpinan Perlombaan.
- Merokok dalam Paddock atau Grid
- Melakukan gerakan / maneuver yang membahayakan peserta lainnya.
- Tidak mentaati perintah Panitia sebelum, selama dan sesudah perlombaan.
- Melakukan tindakan – tindakan yang dianggap tidak sportif dan merugikan umum.
- Tidak menghiraukan perintah berhenti dari Pimpinan Perlombaan.
- Membawa / minum – minuman keras yang dapat memabukkan atau menggunakan obat terlarang, obat perangsang atau sebagainya.
- Berkelahi sesama pembalap atau bertindak kasar / bertengkar terhadap Panitia.
- Melakukan penukaran sepeda motor yang telah siap digaris Start Grid.
- Melakukan hal sebagaimana tertulis di pasal 28 point g.
- Tiga lulus waktu pemeriksaan ulang.
- Tidak dapat menunjukkan Kartu Izin Start (KIS).
PASAL 30
TANGGUNG JAWAB TERHADAP KERUSAKAN BENDA PESERTA :
Setiap peserta bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan pada masing – masing kendaraannya oleh diri sendiri atau Crewnya yang terjadi selama latihan resmi atau perlombaan baik itu karena kebakatan, kecelakaan atau hal lainnya.
PASAL 31
PEMBEBASAN PROMOTOR / PENYELENGGARA / PELAKSANA & PARA PANITIA LAINNYA :
Seorang pembalap yang mengikuti perlombaan ini, menyetujui untuk membebaskan pihak Promotor, Penyelenggara, Pelaksana dan para anggota Panitia masing – masing atau secara bersama dari setiap tanggungjawab dan terhadap segala tindakan, perongkosan, tuntutan dan tagihan dalam hal kecelakaan berat maupun ringan yang telah dialami oleh seorang Pembalap maupun Penonton, kehilangan atau kerusakan milik pembalap ataupun Crewnya yang bagaimanapun juga disebabkan atau ditimbulkan oleh satu dan sebab lain hal yang berhubungan dengan ikut sertanya peserta dalam perlombaan ini, meskipun kejadian itu disebabkan karena kelalaian pihak Promotor, Penyelenggara, Pelaksana dan anggota Panitia lainnya. Terkecuali yang berkaitan dan hak yang didapat dari / dengan Asuransi dari peserta terhadap diri penonton atau pembalap sendiri.
PASAL 32
PROTES DAN NAIK BANDING :
- Bagi peserta yang tidak mengikuti briefing resmi, tidak memiliki hak protes.
- Setiap protes harus diajukan secara tertulis kepada Sekretariat Perlombaan paling lambat 15 menit setelah selesainya 1 (satu) macam lomba / race dan protes akan diteruskan kepada Steward Of The Meeting (Dewan juri).
- Protes secara kolektif tidak dibenarkan / tidak dilayani.
- Protes yang telah ditolak tidak dapat diajukan kembali.
- Protes kesalahan dalam penjumlahan / pencatatan point / waktu / jumlah lap dari seorang pembalap harus diajukan dalam waktu 15 menit setelah hasil sementara dicantumkan dipapan hitung / secretariat atau setelah diberitahukan / diumumkan/
Anjuran : Setiap pembalap setelah selesai melaksanakan tiap race agar melihat di papan Sekretariat, untuk mengoreksi hal – hal yang mungkin saja ada yang tidak cocok dari Panitia, demi kemudahan bersama.
- etiap protes harus disertai uang jaminan sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)bila menginginkan belah mesin jaminan menjadi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut akan dikembalikan apabila protesnya diterima.
- Setiap keputusan yang diambil oleh Steward Of The Meeting atau Dewan Juri adalah mutlak dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
- Peserta dapat naik banding atau keputusan protes tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, naik banding ini wajib dilakukan kepada PP.IMI.
PASAL 33
PEMBERHENTIAN DARURAT :
Suatu lomba tidak akan segera diberhentikan secara tiba – tiba oleh seorang Petugas pos biasa karena suatu keadaan yang sangat darurat (Force Majeure), melainkan hanya boleh diberhentikan secara tiba – tiba oleh Pimpinan Perlombaan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan penuh dari Dewan Juri (Steward Of The Meeting).
Apabila dalam suatu perlombaan pesertanya tinggal 2 (dua) orang pembalap saja dan jarak kedua pembalap sangat jauh dan sudah tidak ada persaingan lomba lagi (fight), maka dengan seijin Dewan Juri, perlombaan dapat dihentikan secara premature dan hasilnya perlombaan itu adalah sah.
PASAL 34
PIT AREA :
- Untuk perlombaan ini disediakan Pit Area bagi mekanik / signal crew.
- Didalam Pit Area boleh ditempati oleh 1 (satu) Pit Crew dari peserta – peserta yang sedang berlomba.
- Mekanik / pit Crew harus tetap berada dalam Pit Area, segala bantuan dari luar oleh siapapun juga baik didepan Pit Area maupun bagian lain dari sirkuit tidak diperkenankan, kecuali Panitia Perlombaan
Pelanggaran terhadap bantuan ini akan mengakibatkan pemecatan.
- Pembalap yang hendak masuk Pit Area harus menggambil sisi kiri dari lintasan atau tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Lomba, dengan memberi aba – aba memakai tangan diulurkan, selanjutnya dengan mengurangi kecepatan memasuki Pit Area.
- Bahan bakar untuk refueling yang diperkenankan berada dalam Pit Area adalah maximum 1 (satu) jerigen untuk setiap pembalap. Jerigen tersebut harus ditutup rapat dan hanya dibuka setelah pembalap berhenti untuk menambah bahan bakar.
- Selama mengisi bahan bakar mesin motor wajib dimatikan.
- Semua Pit Crew harus segera meninggalkan Pit Area setelah kelas perlombaannya selesai dan kembali ke Paddock, sehingga Pit Areanya dapat dipakai oleh Pit Crew pembalap lainnya yang aka mengikuti perlombaan berikutnya.
- Hanya seorang Signal Crew saja yang berada dalam Pit Area yang diperbolehkan member tanda – tanda kepada pembalapnya.
- Papan Signal tersebut dapat ditulis diatas papan dengan tidak boleh lebih besar dari ukuran 60 x 80 cm dan apabila memakai gagangnya tidak boleh lebih panjang dari 100 cm.
- Adalah menjadi tanggung jawab pembalap sendiri bahwa Pit Crew pembalap tersebut mengerti dan paham semua peraturan yang berlaku didalam Pit Area (Sanksi pemecatan kepada pembalapnya).
PASAL 35
- SYSTEM PENENTUAN GRID POSISI DENGAN HASIL QTT ATAU PENYISIHAN
- SYSTEM QTT :
Jumlah grid sebanyak – banyaknya adalah 24 stater. Bila jumlah peserta pada tiap kelas terdapat 25 stater atau lebih maka urutan grid posisi akan diambil 24 stater saja (dari hasil QTT) untuk menuju babak Race I dan Race II dan sisanya dianggap gugur.
- PENYISIHAN
Bila jumlah peserta pada tiap kelas terdapat 25 stater atau lebih, maka untuk menuju ke babak selanjutnya atau ke Race I dan ke Race II akan diadakan ke babak penyisihan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Grid posisi pada Race I dan Race II ditentukan dari hasil penyisihan tercepat dan akan menempati grid terdepan.
Contoh :
Jika terdapat 2 babak penyisihan A & B Grid posisi ke 1 ditempatkan oleh pembalap dengan total waktu tercepat juara 1 pada babak penyisihan A atau B. Demikian ke 2, 3 dan seterusnya untuk masing – masing babak penyisihan.
- MENCURI START
Lampu start akan kami pergunakan dilengkapi dengan kamera, untuk mengetahui adanya pembalap yang mencuri start.
Sebagai sanksi bagi pembalap yang mencuri start tersebut akan kami tambahkan total waktu sebanyak 20 detik
PASAL 36
PASS MASUK :
Pembalap dan Pit Crew akan menerima tanda masuk khusus yang diberikan oleh Panitia berupa :
- 1 (satu) Kartu tanda Identitas diri Pembalap yang wajib dicantumkan foto Pembalap yang bersangkutan.
- 1 (satu) Krtu Tanda Identitas diri Pit Crew yang wajib dicantumkan foto Pit Crew yang bersangkutan.
Kehilangan atau rusaknya Tanda Identitas diri tersebut menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, dan pihak Panitia tidak akan mengganti dengan kartu yang baru lagi.
PASAL 37
LAP BOARD :
Tanda putaran yang ditujukan pada pembalap hanya berlaku bagi pembalap yang terdepan dalam suatu Race dan pembalap – pembalap lainnya yang berada dibelakangnya yang mempunyai laps yang sama dengan pembalap terdepan tadi.
Bagi pembalap yang sudah di over lap oleh pembalap didepannya, angka ini tidak berlaku. Angka di lap Board berada di sebelah kiri atau kanan jalur atau track ditempat yang dapat dilihat dengan jelas.
PASAL 38
HADIAH PEMENANG
Hadiah untuk masing – masing seluruh kelas yang dipertandingkan yaitu sebagai berikut :
HADIAH & PENGHARGAAN
Juara I : Tropy + Rp. 1.000.000,-
Juara II : Tropy + Rp. 750.000,-
Juara III : Tropy + Rp. 500.000,-
Juara IV : Mendali + Gratis Pendaftaran pada seri berikutnya
Juara V : Mendali + Gratis Pendaftaran pada seri berikutnya
PASAL 39
KETENTUAN UMUM :
- Dengan turut sertanya peserta dalam acara ini, maka secara sadar peserta tunduk pada semua ketentuan dan syarat – syarat yang tertera dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan ini.
Dan semua peserta lomba dianggap mengetahui dan mengerti tentang pasal – pasal serta peraturan – peraturan dan ketentuan – ketentuan yang diberikan Panitia.
- Peserta bertanggung jawab sendiri atas musibah yang dialaminya selama berlomba, termasuk akibat dan kerugian yang dialami pihak ketiga atau penonton (diluar batas asuransi).
- Peserta tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun terhadap Panitia dengan dalih apapun mengenai akibat dan dari yang berhubungan dengan perlombaan ini.
- Panitia berhak mengadakan perubahan atau penambahan pasal untuk menjamin keamanan atau alasan lain dengan hak interprestasi berada di pihak Panitia.
- Pengawasan Perlombaan (Steward Of The Meeting) adalah instansi tertinggi untuk mengambil keputusan dan Pengawasan Perlombaan atas laporan pemeriksaan (Scrutineering) dapat melarang kendaraan peserta yang mengalami kerusakan untuk mengetahui perlombaan ini bila dikhawatirkan akan membahayakan peserta atau penonton.
- Panitia berhak untuk memecat setiap peserta berikut crewnya yang ternyata bertindak tidak sportif dan melalui Dewan Juri dapat mengusulkan kepada Pengurus Daerah IMI setempat maupun PB.IMI agar peserta tersebut dijatuhi hukuman skorsing dengan mencabut Kartu Izin Startnya untuk suatu Periode tertentu.
- Sebagai peserta / pembalap atau olah ragawan adalah wajar apabila selalu sportif dalam segala hal, baik sebelum, selama maupun sesudah perlombaan ini berlangsung.






0 komentar:
Posting Komentar